Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, giliran pihak KPP Pratama Palembang Ilir Timur diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lengkapi berkas perkara korupsi pemenuhan kewajiban pajak mirip kasus Gayus Tambunan, giliran pihak KPP Pratama Palembang Ilir Timur diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Hukum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Selasa 16 Januari 2024.

"Pada hari ini terkonfirmasi, ada satu nama yang hadir memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus korupsi pemenuhan kewajiban pajak," ujar Vanny.

Diungkapkan Vanny, satu nama yang hadir memenuhi panggilan tersebut berinisial AR sebagai Account Representatif pada KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Diterangkan Vanny, AR hadiri pemanggilan pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas para tersangka.

"Khususnya untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru dari pihak swasta sebagai pemberi gratifikasi terkait pajak," terang Vanny.

Adapun tiga tersangka itu, Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Masih kata Vanny, saksi AR diperiksa untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik mulai sejak pukul 11.00 WIB dan dicecar kurang lebih 15 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan di KPP Palembang Jadi Sorotan Publik, Bikin Warganet Geram!

Selain pihak KPP Pratama Palembang Ilir Timur, lebih lanjut dikatakan Vanny sebelumnya selama beberapa hari berturut-turut juga turut memanggil dan memeriksa beberapa Dirut perusahaan swasta.

"Apabila nanti ada update terbaru, akan kami infokan kembali," tandasnya.

Sebagai informasi, Tiga tersangka baru diatas, merupakan serangkai perkara penyidikan terhadap tiga oknum ASN pajak yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka baru ini diduga selaku pemberi gratifikasi terhadap tiga tersangka oknum ASN pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: