Kuasa Hukum Tantang DJP Sumsel Babel Hadirkan Saksi Fakta Sebenarnya Termasuk Eks Kakanwil, Beranikah?

Kuasa Hukum Tantang DJP Sumsel Babel Hadirkan Saksi Fakta Sebenarnya Termasuk Eks Kakanwil, Beranikah?

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi wajib Pajak Ahmad Khalifah Rabbani SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi terkait pajak, rupanya masih menyisakan tanda tanya besar bagi tim kuasa hukum terutama adanya saksi-saksi fakta yang sama sekali tidak dihadirkan di persidangan.

Adalah Ahmad Khalifah Rabbani SH MH selaku kuasa hukum terdakwa yang sebelumnya telah divonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor Palembang, merasa tidak mewakili rasa keadilan.

Sebab, diwawancarai Sabtu 3 Agustus 2024 ada rangkaian fakta yang terputus pada saat dihadirkannya saksi-saksi terutama saksi dari pihak DJP dipersidangan beberapa waktu lalu.

Saksi dari pihak DJP yang dihadirkan, menurut Ahmad merupakan pegawai baru DJP yang memang tidak mengetahui permasalahan yang menjerat kliennya dipersidangan.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Dinilai Lecehkan Pakaian Adat Minang, Bundo Kandung IKM Layangkan Surat Terbuka Isinya Menohok Banget

"Bukan saksi saat peristiwa itu terjadi, itu kenapa tidak dihadirkan oleh pihak DJP sehingga dampaknya pembuktian perkara menjadi kabur dan wajar saja majelis hakim tidak menilai dengan jelas perkara tersebut," ujar Ahmad.

Ia pun berharap hal itu tidak terulang lagi pada sidang pembuktian perkara korupsi untuk wajib pajak yang saat ini sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga selaku kuasa hukum salah satu terdakwa dari wajib pajak, mendesak khusunya kepada pihak Kanwil DJP Sumsel Babel untuk menghadirkan saksi-saksi fakta agar perkara ini terang benderang.

Intinya saksi fakta dari pihak DJP Sumsel Babel harus dihadirkan, diantaranya yakni saksi mantan Kanwil DJP Romadhania, M Rizal dan saksi fakta lainnya.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Berikan Hak Jawab Soal Saksi Penyidikan Korupsi Penambangan yang Diusut Kejati Sumsel

BACA JUGA:Hakim Beberkan Jatah Gratifikasi yang Diterima 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif yang Divonis Berbeda

Adapun alasan mendesak agar mantan Kanwil DJP dihadirkan, masih menurut Ahmad adanya surat terkait pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan yang nyatanya dilakukan penghentian penyelidikannya.

Yang mana dalam surat penghentian penyelidikan yang ditandatangi Romadhania sebagai Kanwil DJP saat itu, lanjut Ahmad mengundang tanda tanya besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: