Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas fisiko tiga oknum tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor PN Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Berkas fisik tiga tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021, dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa 19 Maret 2024.

Tiga bundel berkas perkara setebal kurang lebih 30 centimeter, diserahkan melalui jaksa Kejari Palembang Syaran SH dan diterima petugas PTSP PN Palembang M Yamin SH MH.

Tiga berkas tersangka tersebut yakni atas nama Rizki Faris Harjito selaku ASN Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Kemudian, Rangga Ferdi Ginanjar selaku ASN Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

BACA JUGA:Pelaksana Pelayanan Kantor Pajak Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam Kasus Ini

Serta, Natalia Wulan Permatasari selaku ASN Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Diwawancarai usai pelimpahan berkas perkara, Syaran Jafizhan SH MH singkat mengatakan bahwa sebelumnya telah dilimpahkan berkas perkara melalui daring e-Berpadu PN Palembang.

"Sehingga, telah diregistrasi terlebih dahulu sebelum melimpahkan berkas fisik ke PN Palembang," singkatnya.

Masih kata Syaran, seluruh proses pelimpahan berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh PN Palembang, dan telah ada penetapan jadwal persidangan.

BACA JUGA:Ternyata Segini Nilai Uang yang Didapat 3 Tersangka Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

BACA JUGA:3 Oknum ASN Pajak Tersangka Kasus Korupsi Kucing-Kucingan Jalani Tahap II di Kejari Palembang

Berdasarkan data yang diterima, sidang perdananya bakal digelar pada Kamis tanggal 28 Maret 2024 mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, disangkakan telah menerima gratifikasi dari perusahaan swasta total senilai Rp835 juta lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: