Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
Berkas fisiko tiga oknum tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor PN Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-
BACA JUGA:Dalami Transaksi Keuangan Kasus Pajak, Dirut Perusahaan Ini Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
"Dengan proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ini, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang," tutupnya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.
Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!
Sebagaimana dakwaan, para tersangka dijerat Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: