Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berkas fisiko tiga oknum tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 dilimpahkan ke pengadilan Tipidkor PN Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-


Penyerahan berkas fisik tiga tersangka korupsi penerima gratifikasi pemenuhan kewajiban pajak tahun 2019-2021 ke Pengadilan Tipikor Palembang.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kasubsi Intelijen Fachri Aditya SH, saat diwawancarai usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Palembang beberapa waktu lalu.

Diuraikannya, bahwa tersangka Rizki Faris Harjito diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp8.039.000,00, lalu Natalia Wulan Permatasari  sebesar Rp40.500.000.

BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, Ini yang Disita

BACA JUGA:Dalami Aliran Dana, Tiga Tersangka Wajib Pajak Diperiksa 7 Jam Oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Serta yang paling besar, lanjutnya tersangka yakni atas nama tersangka Rangga Ferdi Ginanjar sebesar Rp787.363.001.

Sementara, lebih rinci dikatakannya jabatan dari masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Rizki Faris Harjito sebagai Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Lalu tersangka Natalia Wulan Permatasari, lanjutnya menjabat sebagai Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

"Serta Rangga sebagai selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur," urainya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

BACA JUGA:Tiga Tersangka Oknum ASN Pajak Nonaktif, Kembali Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa?

Fachri membeberkan bahwa, modus  perkara yang menjerat tiga terdakwa yakni perkara dugaan Tipikor dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

Ia menyebut, ketiga tersangka diduga telah menerima uang gratifikasi secara bertahap dari beberapa perusahaan wajib pajak, yang tidak disetorkan ke kantor Pajak.

Adapun perusahaan swasta yang dimaksud, ungkap PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Fachri tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah memeriksa lebih kurang 35 orang saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: