Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menerima tahap II pelimpahan tiga direktur perusahaan swasta tersangka korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, Selasa 30 April 2024.

Upaya tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai berkas perkara tiga tersangka wajib pajak tersebut dinyatakan lengkap.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

Ario menerangkan, sebagaimana laporan yang ia terima ketiga tersangka merupakan wajib pajak yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan ataupun gratifikasi dalam bidang perpajakan.

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

Para tersangka, ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini yaitu atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana kasus korupsi lainnya yang telah diproses hukum.

Kemudian, lanjut Ario tersangka Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi yang baru-baru ini telah divonis pidana kasus korupsi lainnya.

"Serta satu lagi yakni Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama," sebut Ario.

Lebih lanjut dikatakan Ario, usai tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

Ia menyebutkan, untuk penahanan sendiri dua dari tiga tersangka yakni tersangka Heri Yansah dan Novriansyah Regan telah dilakukan penahanan terlebih menjalani proses hukum yang menjerat kedua tersangka sebelumnya.

Masih kata Ario, sebagaimana berkas perkaranya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: