Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini

Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini

Hakim Vonis Pidana Penjara Tiga Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi terhadap 3 pegawai pajak, terpidana kasus perpajakan Heri Yansyah kembali dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Heri Yansah tidak sendiri, dalam sidang yang digelar Rabu 11 September 2024 turut dijatuhi juga dihukum pidana dua terdakwa pemberi lainnya bernama Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) PN Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, sependapat dengan tuntutan Jaksa Kejati Sumsel.

Bahwa para terdakwa, telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana oleh karenanya dengan pidana terhadap terdakwa Heri Yansyah dengan pidana 1 tahun 4 bulan, serta Novriansyah Regan dan Fajar Febriansyah masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua dalam petikan amar putusan.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dihukum wajib membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.


--

Adapun dalam pertimbangan hakim, para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh JPU Kejati Sumsel.

Seperti, unsur setiap orang, memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut serta unsur sebagai perbuatan berlanjut.

Atas putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa didampingi tim kuasa hukum dan JPU Kejati Sumsel kompak mengatakan pikir-pikir dan diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap terima atau banding.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!

BACA JUGA:Berpotensi Mangkir, Satu Tersangka korupsi Pajak Mirip Gayus Tambunan Dijemput Paksa Kejati Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: