Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini
Hakim Vonis Pidana Penjara Tiga Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini--
Diketahui vonis yang dijatuhi terdapat masing-masing masing-masing terdakwa, lebih rendah dari tuntutan pidana JPU yang mana sebelumnya meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang menghukum para terdakwa masing-masing dengan pidana 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, JPU Kejati Sumsel Tiara Prathidina SH MH menyatakan pikir-pikir karena akan melaporkan dan berkoordinasi dahulu dengan pimpinan.
--
"Karena kita diberi waktu selama 7 hari, maka dari itu kita akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan apakah akan banding atau menerima," singkatnya.
Sementara itu, kasus korupsi yang menjerat tiga terdakwa merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat tiga terdakwa penerima gratifikasi pajak.
Yaitu Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito telah divonis pidana terlebih dahulu oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Ketiganya, menurut majelis hakim terbukti menerima suatu dari pihak beberapa perusahaan wajib pajak diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.
Dalam pengembangan perkara yang dilakukan pihak Kejati Sumsel, menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan wajib pajak sebagai pemberi gratifikasi atau suap kepada tiga terdakwa sebelumnya.
Yaitu, atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, lalu Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.
Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.
Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih
Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.
Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp40,5 juta
Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: