Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

Kasus Korupsi Pajak, Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel, Bakal Jadi Tersangka kah?

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Dirut PT Rizky Jaya diperiksa penyidik lebih dari tiga jam. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama PT Rizky Jaya berinisial N kembali dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 30 Januari 2024.

Diperiksanya Dirut PT Rizky Jaya berinisial N ini, merupakan pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara korupsi pemenuhan kewajiban pajak.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengatakan Dirut PT Rizky Jaya diperiksa penyidik lebih dari tiga jam.

"Bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10 tadi pagi," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

Selama pemeriksaan itu, lanjut Vanny saksi berinisial N tersebut dicecar kurang lebih 15 pertanyaan seputar pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, lanjut Vanny yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik masih dalam rangka melengkapi berkas enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak.

"Dan juga sekaligus menguatkan alat bukti terhadap enam orang tersangka sebelumnya," ucapnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, bahwa saksi berinisial N tersebut sebelumnya juga pernah dipanggil dan diperiksa penyidik pada sekira 24 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Disinggung kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II), Vanny mengatakan masih dalam upaya melengkapi berkas perkara.

"Belum ada infor, tapi jika nanti ada update terbarunya akan segera kami sampaikan," tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: