Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co--

Penyidik juga telah mendatangi rumahnya, Setiawan Makmur tidak ada di tempat, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan DPO.

Setiawan Makmur juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Kantor Notaris - PPAT Amir Husin SH MKn pada Sabtu 25 September 2021 silam dan dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada tanggal 24 Agustus 2023. 

"Setidaknya dua alat bukti yang cukup, serta ketidakkooperatifan Setiawan Makmur dalam pemeriksaan," kata dia Kamis 28 Maret 2024.

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumsel, Bakal Calon Wali Kota Palembang Charma Afrianto Sampaikan Ini

BACA JUGA: Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

AKBP Haris mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan Setiawan Makmur kepada pihak kepolisian. 

Setiawan Makmur, telah membuat janji kepada konsumen untuk membangun apartemen. Sejumlah korban mengalami kerugian finansial bagi konsumen yang telah membayar sejumlah uang.

Perusahaan Noviardus yang akan membangun Apartemen Rajawali Palembang juga telah pailit. "Kami meminta agar Noviardus menyerahkan diri dengan baik," tutup Haris. 

Diketahui sebelumnya juga Noviardus telah mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka ini di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang yang meminta pembatalan penetapan tersangka dan rehabilitasi nama baiknya di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: