Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemilik Apartemen Rajawali Palembang Noviardus Setiawan Makmur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Setiawan Makmur juga diburu polisi dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu, 27 Maret 2024 berdasarkan surat No. DPO/46/III/2024 kemarin. 

Salah satu korban dalam kasus ini adalah Yessy, yang diketahui sebagai warga Kelurahan Bukit Baru, Palembang mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Yessy membeli satu unit kelas VIP yang dikelolah oleh tersangka.

Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi dan menghargai kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan sebagai tersangka dan DPO terhadap Novriadi Setiawan Makmur.

BACA JUGA:Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi

BACA JUGA:Bakal Bangun Apartemen Tiga Lantai Khusus ASN

Menurut Novel, laporan dari kliennya itu setelah Novriadi Setiawan Makmur memberikan cek senilai Rp1,2 miliar kepada kliennya sebagai ganti rugi.

"Tetapi saat hendak dicairkan ke Bank, teryata cek Rp1,2 miliar tersebut kosong. Ternyata pengusaha tersebut telah gagal bangun apartemen," terang Novel kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.


Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban menunjukkan bukti cek kosong yang diberikan Noviardus Setiawan Makmur kepada kliennya. Foto: edho/sumeks.co--

Selain itu, tambah Novel, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum lain yakni bakal melayangkan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.

"Nanti, setelah proses pidana telah sampai di pengadilan dan terdakwa ini menjadi terpidana, nilai kerugian klien kami, akan meletakkan sita aset yang dia punya," kata novel.

BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersebut, pihak kepolisian telah mengirim surat pemanggilan ke rumah Setiawan Makmur, namun tidak diindahkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: