Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi

Diduga Ditipu Developer Apartemen Rp 1 Miliar, Yesi Riko Andriyani Lapor Polisi

Kuasa hukum korban saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Yesi Riko Andriyani (45), warga Jl Parameswara, Kecamatan Ilir Barat (IB) melalui Kuasa Hukum  Muhamad Novel Sua SH MSi melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya sebesar Rp 1 miliar ke SPKT Polrestabes Palembang

Yesi telah menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak Develover atas pengembangan PT RCP di Jl Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. 

Saat itu korban mengambil satu unit apartemen di Rajawali Royal namun pembangunan tidak kunjung selesai. 

Puncaknya di tahun 2021 korban mengambil sikap membatalkan pembelian dan meminta dikembalikan uang nya Rp 1 Miliar. 

BACA JUGA:Diduga Penipuan Travel Umrah, Satu Keluarga Digerebek Calon Jemaah di Bandara, Videonya Viral

Hingga terjadi musyawarah dengan pihak developer PT RCP dan pihak terlapor berjanji kesepakatan akan dikembalikan secara bertahap. 

Muhamad Novel Sua SH MSi membenarkan kliennya melakukan pembelian satu unit apartemen di Rajawali Royal di tahun 2014. 

Namun, ternyata bangunan tersebut sampai sekarang tidak juga dibangun dan tidak ada. 

"Kita sudah sering melakukan koordinasi, somasi di akhir bulan Mei 2022, namun sampai dengan sekarang tidak ada itikad baik dari terlapor. Sehingga klien kami membuat laporan polisi. Kita melaporkan Pasal 378 KUHP," kata Muhamad Novel Sua SH MSi di ruang kerjanya, Selasa 18 Oktober 2022. 

BACA JUGA:2 Sindikat Penipuan Online yang Ditangkap Siber Polda Sumsel Berstatus Napi, 1 Meninggal Akibat Covid

Atas kejadian ini kliennya mengalami kerugian Rp 1 miliar dari pembelian satu unit apartemen. 

"Sampai saat ini komunikasi terus berjalan dengan terlapor, namun tidak ada solusi yang terbaik. Bahkan kami diberikan cek pada bulan Mei 2022 ternyata cek kosong, terlapor ini memberikan cek secara bertahap yakni dari Rp 300 juta sampai Rp 400 juta, setelah di cek ke bank kosong semua dan ada penolakan juga," ujar Muhamad Novel Sua SH MSi. 

Muhamad Novel Sua berharap dengan adanya laporan polisi ini kepada pihak berwajib khususnya Polisi untuk menindaklanjuti laporan kami yang telah kami laporkan. 

"Kami minta keadilan dimana terlapor bisa dihukum atas perbuatannya dengan hukum yang berlaku," ungkap Muhamad Novel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: