Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Lawyer khusus perusahaan pembiayaan Abadi SH MH menanggapi aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector Palembang terhadap anggota Polisi.--

Hal itu terjadi, lantaran jelas dalam Perjanjian Pembiayaan secara fidusia yang sudah disepakati antara Debitur & Leasing, yakni berupa larangan bagi debitur untuk menggadaikan bahkan menjual sebelum lunas ataupun tanpa ijin dari pihak leasing.

Mengenai sita objek, ia sependapat dengan putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan selama belum ada kesepakatan tentang adanya cedera janji antara debitur dan kreditur, maka tidak boleh dilakukan penarikan secara sepihak.

BACA JUGA:Warning Bagi Debt Collector, 3 Peristiwa Mengenaskan Gegara Tagih Hutang Nasabah Ini Bikin Ketar Ketir

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

Hal itu, lanjutnya diperkuat dengan putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa jika debitur tidak sukarela menyerahkan unit kendaraan, maka leasing berhak mengajukan sita melalui pengadilan.

"Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak penadah alias bukan debitur yang tercatat saat pengajuan kredit kendaraan," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihak leasing sudah banyak menempuh jalur hukum pidana bagi debitur yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan menjual Kendaraan yg masih terikat jaminan fidusia ke pihak lain. 

Jadi masih kata Abadi, masyarakat harus paham bahwa perjanjian yang terikat Fidusia itu saat ini ada sangsi pidananya.

BACA JUGA:Aiptu FN yang Tembak Debt Collector Dikabarkan Tiba di Polda Sumsel Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukum

BACA JUGA:Perkara Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Parkiran Mall, Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi

Bahkan sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dijalani oleh debitur karena telah dinilai melanggar atau menciderai perjanjian (wanprestasi) terhadap leasing.

Ia mencontohkan, saat ini ada beberapa kasus yang dihadapi oleh leasing, debitur dengan sengaja mengambil kredit kendaraan dengan uang muka (DP) Minim dan angsuran tidak dibayarkan sama sekali.

Namun ketika kendaraan diminta leasing utk dikembalikan, debitur malah meminta tebusan uang pengembalian lebih dari DP.

Hingga bahkan mengancam pihak leasing untuk tidak melakukan penarikan secara paksa dengan berlindung dibalik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Berikut Sederet Kejadian Debt Collector Jadi Korban Penganiayaan Nasabah Sepanjang 5 Bulan Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: