Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan

Wanprestasi Kredit Mobil Dengan Leasing, Oknum Pegawai BUMN di Palembang Digugat Ke Pengadilan--

SUMEKS.CO - PT Suzuki Finance Indonesia (SFI), perusahaan bergerak di bidang pembiayaan (Finance) layangkan permohonan gugatan terhadap salah satu nasabah ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Lawyer Corporate Finance, Abadi , S.H., M.H. mendampingi kliennya usai mendaftarkan gugatan sederhana di pengadilan negeri palembang kelas 1 A, Kamis 25 April 2023 menceritakan awal mula kliennya PT SFI secara gamblang kepada awak media.

"Gugatan biasa yang kami ajukan ini lantaran tergugat dalam hal ini nasabah berinisial AFD diduga telah melakukan wanprestasi tidak membayar angsuran kredit dengan sengaja," ujar pengacara yang biasa di panggil Abadi Rasuan.

Diterangkannya, bermula saat PT SFI cabang Palembang mendapatkan debitur kredit kendaraan berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki XL7 tahun 2023 berinisial AFD.

BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

Dalam perjanjian permohonan kredit, lanjut Abadi Rasuan dengan tergugat AFD disepakati pembiayaan kendaraan selama 48 bulan dengan angsuran perbulannya Rp7.000.000,- yang jatuh tempo pembayaran di mulai tanggal 7 september 2023 sampai 7 september 2027

"Namun dalam perjalannya, tergugat AFD dengan sengaja menciderai perjanjian kredit dengan PT SFI cabang Palembang dengan sengaja tidak membayarkan sama sekali angsuran yang saat ini memasuki angsuran ke-7," ungkapnya.

Dikatakan Abadi Rasuan, tergugat AFD hanya membayar satu kali angsuran saja pada saat angsuran pertama dan itupun telat 49 hari serta telah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 1 bulan, bahkan Klien kami harus datang kerumah & kekantor Tergugat berulang kali.

Masih kata Abadi Rasuan, pihak PT SFI cabang Palembang telah beberapa kali melakukan upaya penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

Baik itu melakukan penagihan secara lisan, mengirimkan surat teguran, mendatangi lokasi hingga somasi namun tergugat AFD masih tidak bergeming untuk membayar angsuran tertunggaknya itu.

"Bahkan sempat juga menemui langsung pihak tergugat AFD dikantornya, namun tidak tergugat tidak mau ditemuin bahkan tidak ada itikad baik menyelesaikan kewajibannya," kata Abadi Rasuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: