Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Dosen Hukum dari UMM Dwi Ratna Indri turut menyinggung tentang Debt Collector yang berseteru dengan Polisi di Palembang.--

SUMEKS.CO - Seorang Dosen Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dwi Ratna Indri turut menyinggung tentang Debt Collector yang berseteru dengan Polisi di Palembang. Menjawab pertanyaan sejauh mana kewenangan Debt Collector.

Debt Collector atau penagih utang meski kegiatan yang dilegalkan, akan tetapi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang berprofesi sebagai kolektor.

Syarat wajib itu, harus ada pada Debt Collector agar tidak akan ada hal-hal yang terjadi ataupun tidak diinginkan saat penagihan utang tertunggak pada debitur.

Hal itulah yang menjadi sebuah pertanyaan yang bakal dijelaskan Ratna terutama mengenai sebatas mana kewenagan Debt Collector dalam menagih utang?

BACA JUGA:Selain di Palembang, Teror Debt Collector Terhadap Debitur Juga Terjadi dengan Ojol di Bandung, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan

"Dari kejadian itu, banyak pertanyaan muncul tentang  debt collector, salah satunya terkait seberapa jauh kewenangannya dalam menagih hutang?,” ujarnya dikutip dari berbagai sumber.

Sebelum menerangkan lebih jauh, Dwi Ratna Indri beberkan arti dari Debt Collector terlebih dahulu.

Menurutnya, istilah debt collector sebenarnya mengambil dari bahasa asing yang artinya penagih utang atau pengumpul utang. 

Adapun kegiatan oleh seorang Debt Collector ini, Dwi Ratna menerangkan biasanya berhubungan dengan perusahaan pembiayaan. 

BACA JUGA:Ternyata Inilah Tiga Sosok Raja Debt Collector yang Disegani di Indonesia, Rekam Jejaknya Bikin Merinding

BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

Di dalamnya tentu ada konsumen yang meminjam dan harus membayar pinjamannya. Begitupun dalam kegiatan pinjaman online maupun pembiayaan dengan kartu kredit.  

Sebenarnya, kata dia, tidak ada peraturan yang menjelaskan terkait kewajiban bank untuk memiliki penagih utang, baik di peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan maupun Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: