Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Dosen Hukum dari UMM Dwi Ratna Indri turut menyinggung tentang Debt Collector yang berseteru dengan Polisi di Palembang.--

BACA JUGA:Netizen Bongkar 'Cara Main' Debt Collector Pakai Aplikasi Khusus di Playstore, Aplikasi Apa Itu?

- Penagihan atau Deb Collector tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 

- Hindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri. 

Baik itu ketika berada di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat. 

“Penagihan juga tidak dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam,” katanya. 

BACA JUGA:Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

Dari peraturan tersebut, kata Dwi Ratna maka seorang penagih atau debt collector harus mampu mematuhi berbagai peraturan. 

Dengan begitu, tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses penagihan.

Adapun bagi jasa penagih yang melanggar aturan penagihan pastinya akan mendapat ditindak pidana.

“Menjadi seorang penagih utang adalah pekerjaan yang legal selagi mematuhi koridor yang telah diatur," sebutnya.

BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

BACA JUGA:Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Netizen : Berantas Premanisme

Lebih lanjut dikatakan Dwi Ratna, nangan sampai bertentangan dengan etika yang sudah ditentukan

Di sisi lain, sebagai debitur, harusnya bisa mengukur kemampuan diri, apakah mampu membayar utang di kemudian hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: