Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Dosen Hukum dari UMM Dwi Ratna Indri turut menyinggung tentang Debt Collector yang berseteru dengan Polisi di Palembang.--

Meski begitu, bank bisa menggunakan penyedia jasa penagihan yang bukan dari bagian bank alias jasa penagih utang pihak ketiga.

Indri menjelaskan bahwa debt collector merupakan kegiatan yang legal. 

BACA JUGA:Polemik Oknum Polisi Vs Debt Collector Palembang, Ini Pengertian Hingga Penyelesaian Perkara Wanprestasi

BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti diawali dengan keharusan berada di bawah payung badan hukum seperti PT, koperasi, dan lainnya. 

Kemudian seorang Debt Collector juga memiliki izin usaha serta sumber daya manusianya juga harus berlisensi. 

“Jadi debt collector tidak hanya berpostur besar dan berparas garang, tapi yang lebih penting adalah sudah memenuhi syarat sebagai penagih utang,” tambahnya.  

Dalam proses penagihan, dia menegaskan, debt collector harus memperhatikan etika. 

BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah

BACA JUGA:Kapolri Imbau Seluruh Kapolda Tangani Debt Collector, Divisi Humas Mabes Polri Berikan Penjelasan

Apalagi permasalahan yang sering terjadi terkait penagih utang adalah aspek etika.  

Dalam Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa penagih harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Seorang Debt Collector menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri. 

- Debt Collector tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.  

BACA JUGA:Kasus Debt Collector Dianiaya Oknum Polisi, Praktisi Hukum Ini 'Speak Up' Pihak Debitur Bisa Dipidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: