Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, kini diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Tindak pidana penggelapan sepeda motor tersebut, terjadi di wilayah Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial A, 25 tahun, warga Desa Talang Balai Lama.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas, tanpa perlawanan di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima informasi keberadaannya.
Kasus ini bermula saat korban, R.I, 35 tahun, seorang satpam, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna putih silver miliknya kepada pelaku.
"Saat itu pelaku beralasan mau mengambil uang di tempat bosnya. Namun, setelah itu pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut," terangnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti satu lembar STNK kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu STNK sepeda motor Honda Vario warna putih silver dengan Nopol BG 4248 TK.
BACA JUGA:Keroyok Petani Hingga Benjol, Seorang Sopir di Ogan Ilir Tak Berkutik Diciduk Polsek Tanjung Raja
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: