Oknum Polisi Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Kasus Laporan Debt Collector, Polda Sumsel Beri Keterangan Resmi

Oknum Polisi Aiptu FN Ditetapkan Tersangka Kasus Laporan Debt Collector, Polda Sumsel Beri Keterangan Resmi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto memberikan keterangan resmi terkait kasus Aiptu FN dengan debt collector. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca ditetapkannya dua tersangka debt collector oleh Polda Sumsel, Kamis 25 April 2024, penyidik Subdit Jatanras menyampaikan perkara laporan terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN.

Adapun perkembangan penanganan perkara debt collector dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 di parkiran PSX mall Palembang lalu, penyidik menetapkan Aiptu FN menjadi tersangka.

Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional.

"Bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam   rilis resminya yang diterima awak media Jumat 26 April 2024 siang.

BACA JUGA:2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain

BACA JUGA:Keluarga Aiptu FN Datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bakal Laporkan Debt Collector?

Sunarto menjelaskan, pertama laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan polisi : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan," terang dia.


Pasca ditetapkannya dua tersangka debt collector oleh Polda Sumsel, penyidik Subdit Jatanras juga menetapkan oknum polisi berinisial Aiptu FN sebagai tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co --

Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Maret 2024.

Yakni tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE)," tambah Sunarto.

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut di atas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.

BACA JUGA:Jadi Saksi Fakta Aksi Debt Collector, Istri dan 2 Anak Aiptu FN Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sumsel

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

"Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur," sambungnya lagi.

Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel.

"Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum)," tandasnya.

Sebelumnya, 2 oknum debt collector yang ditangkap dan diamankan Subidt 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dihadirkan langsung dalam rilis di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka

BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

Tim opsnal Unit 4 SUbdit 3 Jatanras Polda Sumsel mengamankan keduanya dalam kasus perampasan hingga pengeroyokan terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN di kawasan parkiran mobil PSX mall Palembang belum lama ini.

Kedua debt collcetor itu dihadirkan menggunakan seragam tahanan warna orange dan menggunakan penutup wajah atau sebo warna hitam digiring tim opsnal Unit 4 Subidt 3 Jatanras Polda Sumsel, pada Kamis 25 April 2024 siang.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan menjelaskan hingga saat ini Polda Sumsel masih memburu para pelaku lainnya.

"Masih kita buru, status yang lain masih saksi karena dipanggil sebagai saksi tidak menghadiri. Dan tidak menutup kemungkinan jika peran dan buktinya cukup akan kita naikan statusnya kita naikan sebagai tersangka," terang AKBP Yunar Hotma.

BACA JUGA:Pakai Sebo, 2 Debt Collector yang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel Dihadirkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain

Terkait 2 debt collector yang sudah diamankan dan dijadikan tersangka berinisial BB dan RB, Kasubdit Jatanras menegaskan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Namun, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai saksi, awalnya terduga kedua pelaku tidak hadir. Lalu, kami keluarkan surat perintah mengamankan kedua pelaku dan langsung mengamankannya," ujar Yunar Hotma.

Setelah menetapkan 2 debt collector itu sebagai tersangka, pihaknya juga terlebih dulu mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian, mobil Toyota Avanza milik korban, pakaian korban dan surat visum dokter," tambah dia. 

 

Pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka, sambung Hotma, yakni Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: