Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Wanprestasi Hingga Debt Collector 'Turun Gunung', Lawyer Ini Ajak Masyarakat Melek Hukum Tentang Leasing

Lawyer khusus perusahaan pembiayaan Abadi SH MH menanggapi aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector Palembang terhadap anggota Polisi.--

BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka

Abadi pun memberikan kesimpulan bahwa masyarakat harus paham dengan dapat membedakan antara  siapa pelaku dan siapa juga yang menjadi korban. 

"Ingat ya, leasing itu hanya menagih dan meminta uang yang dititipkan kepada debitur bukan mengambil uang milik debitur," sebutnya

Sementara, terkait dengan Debt Collector atau Pihak Ketiga, diterangkan Abadi pihak leasing boleh saja memakai jasa tersebut namun harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang diatur  pada pasal 48 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Salah satu syarat wajibnya yaitu tim penagihan harus berbadan hukum serta telah memiliki sertifikasi dari lembaga terkait.

BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi yang Mobilnya Dirampas Debt Collector di Parkiran Mall Resmi Lapor ke Polda Sumsel

"Dan yang perlu diingat juga bagi masyarakat, jangan jadikan momentum tidak mau bayar angsuran jika tidak ada niat bayar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: