Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
Sidang lanjutan kasus Korupsi angkutan batubara PT SMS, terdakwa Sarimuda membantah adanya invoice fiktif.-Foto: Fadly/Sumeks.co-
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT SMS oleh KPK RI Makin Buat Penasaran, Siapa Calon Tersangkanya
"Jadi saksi hanya bayar-bayar saja tanpa tracking terlebih dahulu mengenai kelengkapan adminstrasi penagihan dari pihak rekanan melalui cek," sebut hakim ketua.
Terkait dengan audit perhitungan kerugian PT SMS juga demikian, majelis hakim mencium adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati sejumlah uang selain terdakwa Sarimuda.
Serta, adanya selisih uang Rp2,8 miliar dari total kerugian negara yang menguap, yang man hingga saat ini belum diketahui siapa yang menikmati uang tersebut.
Untuk itu, dipersidangan majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus PT SMS ini.
BACA JUGA:KPK Kembali Geledah Kantor PT SMS, Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara
BACA JUGA:Sepekan Terakhir, KPK RI Periksa Enam Saksi Secara Bergilir Kasus PT SMS
"Serta tolong saksi Dirut PT SMS ini Adi Trenggana dihadirkan lagi apabila nanti dibutuhkan untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya," tegas hakim ketua saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: