TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

Meski Telah Mengganti Kerugian Negara, Terdakwa Sarimuda Tetap Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dinilai terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kedua Jaksa KPK RI, terdakwa Sarimuda yang dijerat kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) terancam 4,6 tahun pidana penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu 22 Mei 2024 oleh jaksa KPK RI dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri dan orang lain.


SarimudFoto: Fadli/sumeks.co --

Sehingga, menurut Jaksa KPK RI terdakwa Sarimuda sebagaimana fakta persidangan mempertimbangkan keterangan saksi serta ahli yang berkesesuaian dengan perbuatan terdakwa.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa Sarimuda telah menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp2,3 miliar dari jumlah keseluruhan kerugian negara yang telah dikembalikan Rp15 miliar lebih.

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Dalam uraian pertimbangan tuntutan pidana, perbuatan terdakwa Sarimuda juga selain memperkaya diri sendiri senilai Rp8,7 miliar lebih juga memperkaya orang lain.

Diterangkan jaksa KPK dipersidangan, memperkaya orang lain itu diantaranya kepada rekanan PT SMS yakni PT MTMP senilai Rp1,5 miliar, PT Alumagada Rp1,9 miliar, PT Emtraco Rp2 miliar serta PT BKC Rp3,7 miliar.

Selain itu, masih dalam tuntutan pidana terdakwa Sarimuda juga disangkakan telah membuat sejumlah tagihan Invoice fiktif terhadap perusahaan-perusahaan mitra kerja PT SMS.

"Oleh sebab itu, maka kami menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa," tegas jaksa KPK bacakan petikan tuntutan pidananya.

BACA JUGA:Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa Sarimuda juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: