Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Sarimuda meminta dukungan berupa doa agar kasus yang menjeratnya saat ini cepat selesai. Foto: Fadli/sumeks.co --

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eks calon Wali Kota Palembang sekaligus terdakwa korupsi angkutan batu bara PT SMS senilai Rp18 miliar, Ir H Sarimuda meminta dukungan berupa doa agar kasus yang menjeratnya saat ini cepat selesai.

Hal tersebut diucapkan terdakwa Sarimuda saat diwawancarai usai keberatan atas dakwaan (eksepsi) KPK RI ditolak oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dalam sidang putusan sela yang digelar Senin 19 Februari 2024.

"Mohon doanya ta supaya ini cepat selesai, intinya doakan ajalah," ucap Sarimuda saat dimintai tanggapan mengenai ditolaknya eksepsi.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang diketuai Fitriadi SH MH, dalam petikan putusan sela menyebut eksepsi yang diajukan oleh Sarimuda selaku Direktur Utama PT SMS tidak mendasar.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Sarimuda harus dibuktikan dalam sidang pembuktian perkara.

Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusan sela menyatakan keberatan terdakwa Sarimuda dalam eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan sela.

Sebelum menutup persidangan, JPU KPK RI mengatakan dalam sidang pemeriksaan perkara bakal menghadirkan lebih kurang 40-an saksi di persidangan.

BACA JUGA:Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Jumlah saksi tersebut, lanjut JPU sudah termasuk ahli yang juga akan ikut dihadirkan dalam persidangan nantinya.

"Namun, pastinya akan dihadirkan secara bertahap tidak sekaligus, minimal 5 orang saksi dihadirkan nantinya pak hakim," sebut jaksa KPK.

Terpisah, diminta tanggapan mengenai ditolaknya eksepsi Albertus Hartoyo sebagai penasihat hukum terdakwa Sarimuda menanggapi santai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: