Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!
Sarimuda meminta dukungan berupa doa agar kasus yang menjeratnya saat ini cepat selesai. Foto: Fadli/sumeks.co --
"Ya, itu merupakan kewenangan majelis hakim dan kita hormati putusan sela dari majelis hakim itu," kata Albertus Hartoyo diwawancarai usai sidang.
BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan
Disinggung mengenai kliennya dijadikan pelaku tunggal oleh KPK RI, ia mengatakan akan dibuktikan nanti dalam sidang pembuktian perkara.
Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batu bara.
Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda.
BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?
Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!
Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.
Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Wali kota Palembang beberapa tahun silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: