Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

KPK bakal menghadirkan puluhan nama sebagai saksi, dalam sidang korupsi Rp18 miliar lebih yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Ir Sarimuda MT. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bakal menghadirkan puluhan nama sebagai saksi, dalam sidang korupsi Rp18 miliar lebih yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Ir Sarimuda MT.

Jaksa KPK RI Dian Hamisena, diwawancarai usai sidang yang digelar di PN Palembang, Senin 29 Januari 2024 menegaskan bakal menghadirkan 45 nama sebagai saksi di persidangan.

"Total saksi berdasarkan berita acara, ada 45 nama yang akan diperiksa secara bergilir di persidangan," ungkap JPU KPK RI Dian Hamisena diwawancarai usai sidang.

Selain 45 saksi, lanjut JPU Dian juga akan memanggil 3 nama sebagai ahli baik ahli pidana hingga ahli keuangan negara.

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

Disinggung pihak-pihak mana saja yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kata JPU Dian terdiri dari pihak ketiga atau vendor dan beberapa pihak lain.

Namun, saat diwawancarai mengenai maksud dari pihak lain apakah dari Pemprov Sumsel JPU KPK RI Dian Hamisena menerangkan belum mengetahuinya.

"Akan kami cek nanti termasuk pihak Pemprov Sumsel atau tidak, karena saya bukan PIC saksinya," ucapnya.

Namun, lanjut jaksa KPK sejumlah nama akan dipanggil namun masih akan melihat perkembangan sidang selanjutnya.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Karena, kata jaksa KPK RI terdakwa Sarimuda masih melakukan upaya hukum mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK RI.

Terpisah, terdakwa Sarimuda diwawancarai usai jalani sidang perdana di PN Palembang ditanya bakal buka-bukaan atau tidak dalam perkara yang menjeratnya.

Terdakwa Sarimuda, mengatakan saat ini masih terlalu dini karena masih dalam tahap awal persidangan.

Menurut Sarimuda, saat ini masih berproses dalam persidangan untuk pembuktian perkara dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: