Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Terdakwa eks Calon Wali Kota (Wako) Palembang Sarimuda berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, usai mendengarkan dakwaan jaksa KPK RI, Senin 29 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eks Calon Wali Kota (Wako) PALEMBANG Ir Sarimuda MT, didakwa jaksa KPK RI korupsi pengangkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) hingga merugikan negara Rp18 miliar.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI ini, terdakwa Sarimuda dalam sidang perdana yang di PN Palembang, Senin 29 Januari 2024 merasa keberatan.

"Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum, saya akan mengajukan eksepsi Pak hakim," kata terdakwa Sarimuda usai mendengar dakwaan JPU KPK RI.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa KPK RI, terdakwa Sarimuda disebut-sebut telah menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS saat itu.

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

Kewenangan yang dimaksudkan jaksa KPK RI, bahwa terdakwa Sarimuda pada rentang waktu 2020 hingga 2021 sebagaimana jabatannya telah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan terkait jasa pengangkutan batu bara.

Dalam kerja sama itu, lanjut jaksa KPK bahwa terdakwa disinyalir telah membuat dokumen dan tagihan-tagihan fiktif dan tidak menyetorkan ke kas negara.

"Melainkan diduga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, serta diduga menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai hingga menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp18 miliar," ungkap jaksa KPK RI.

Oleh karena itu, dijelaskan jaksa terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Usai sidang, dijelaskan penasihat hukum terdakwa Sarimuda Heri Bertus S Hartojo SH MH menilai dakwaan jaksa KPK RI disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Untuk itu, dirinya bersama tim penasihat hukum Sarimuda lainnya akan segera menyusun nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK RI.

Disinggung soal poin apa saja yang bakal dibeberkan dalam eksepsinya, Heri Bertus masih merahasiakannya.

Senanda juga ketika ditanya, akankah blak-blakan mengungkap pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara yang menjerat kliennya, karena kliennya didakwa tersangka tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: