Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Kuasa hukum Tersangka Sarimuda, Rizal Syamsul SH membenarkan kliennya sudah dilimpahkan penahanannya di Rutan Pakjo Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain pelimpahan berkas fisik, di saat hampir bersamaan diam-diam jaksa KPK RI, juga melimpahkan penahanan tersangka Sarimuda ke Rutan Pakjo Palembang, Senin 22 Januari 2024.

Mantan calon Wali Kota Palembang tersebut, dijerat oleh jaksa penyidik KPK dengan kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) senilai Rp18 miliar.

"Benar tadi pagi sekira pukul 09.00 WIB, informasi yang kami terima dari pihak keluarga sudah dilimpahkan penahanannya di Rutan Pakjo Palembang," ucap Rizal Syamsul SH, salah satu kuasa hukum tersangka Sarimuda membenarkan.

Pengacara yang ditunjuk mendampingi Sarimuda ini menerangkan, untuk saat ini tim kuasa hukum juga telah menerima dakwaan dari jaksa KPK.

BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Sarimuda Dilimpahkan KPK ke PN Palembang, Pekan Depan Siap Gelar Sidang Perdana

Disebutkannya, sebagaimana dakwaan yang diberikan kliennya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, lanjut Rizal Syamsul SH dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya akan berupaya mengkaji terlebih dahulu dakwaan jaksa terhadap kliennya tersebut.

Ia juga menyebut, sebagaimana Dakwaan jaksa KPK RI dalam perkara ini adalah dakwaan tunggal hanya terhadap tersangka Sarimuda saja tidak ada pihak lainnya.

Namun, kata Rizal apabila nanti dalam perjalananya ditemukan adanya keterlibatan dari pihak lain dalam, merupakan kewenangan dari KPK RI untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Sarimuda Dilimpahkan Jaksa KPK, Kuasa Hukum: Siap Lakukan Pembelaan di Persidangan

Selain itu, kata Rizal tim kuasa hukum yang dari Jakarta sebelumnya juga telah melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan hukum perdata kepada PT SMS di PN Palembang.

"Gugatan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara Rp18 miliar, yang senyatanya sudah dikembalikan oleh klien kami," ujarnya.

Disinggung mengenai persiapan sidang perdana yang diagendakan digelar Senin pekan depan ini, ia beserta tim kuasa hukum lain mengaku sudah siap untuk bersidang di PN Palembang mendampingi tersangka Sarimuda.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: