Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

KPK tegas menolak nota keberatan Sarimuda di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Senin 12 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tegas menolak nota keberatan Sarimuda di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Senin 12 Februari 2024.

Jaksa KPK Hari Susanto tetap menjerat Sarimuda dengan dakwaan kasus dugaan korupsi jasa angkutan batubara pada PT SMS yang merupakan BUMD Pemprov Sumsel hingga merugikan negara Rp18 miliar.

Menurut jaksa KPK, alasan keberatan yang diajukan mantan calon Wali Kota Palembang melalui tim penasihat hukumnya adalah yang pada pokoknya tidak mendasar.

"Atas keberatan penasehat hukum terdakwa Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan," kata jaksa KPK.

BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, jaksa KPK RI menerangkan terutama dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap oleh terdakwa haruslah dikesampingkan.

"Dengan demikian, dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan atau ditolak," tegas jaksa KPK RI Hari Susanto sembari berharap sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Usai mendengar tanggapan penuntut umum KPK RI, tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda secara lisan menjawab tetap pada nota keberatan.

Oleh karena itu, majelis hakim Tipikor Palembang meminta waktu untuk musyawarah selama tujuh hari ke depan dalam sidang agenda putusan sela.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Apakah majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa atau justru sebaliknya, sependapat dengan penuntut umum KPK RI agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp8 miliar lebih, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batu bara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: