Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

KPK tegas menolak nota keberatan Sarimuda di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Senin 12 Februari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co --

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

BACA JUGA:Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap, Tersangka Korupsi KPK RI Sarimuda: Doakan Saja!

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

BACA JUGA:Berkas Fisik ke PN, Sarimuda Diam-Diam Diserahkan KPK ke Rutan Pakjo Palembang, Pengacara Respon Begini

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Selain tindak pidana korupsi, ternyata penyidik KPK RI juga mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yang mana, sejumlah penggunaan uang dari dugaan korupsi yang menjerat tersangka Sarimuda digunakan untuk pencalonan diri maju sebagai Calon Walikota Palembang beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, terdakwa Sarimuda dijerat jaksa KPK RI dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: