Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Berikut Ulasan Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Sarimuda, Ada Nama Anak dan Istri Terdakwa

Ulasan dakwaan jaksa KPK RI terhadap terdakwa Sarimuda, mantan Direktur BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Utama yang terjerat kasus korupsi hingga merugikan negara Rp18 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berikut poin-poin isi dakwaan jaksa KPK RI terhadap terdakwa Sarimuda, mantan Direktur BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Utama yang terjerat kasus korupsi jasa angkutan batu bara hingga merugikan negara Rp18 miliar.

Sebelumnya, terdakwa Sarimuda jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 29 Januari 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK RI.

Adapun poin-poin dakwaan yang disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan yang disusun setebal 31 halaman.

Disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK RI, bahwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan batubara, terdakwa Sarimuda sebagai Dirut PT SMS telah melakukan pengelolaan keuangan dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Tunggu Eksepsi Terdakwa Sarimuda, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 45 Saksi Bergilir di Persidangan

Hingga, akibat terdakwa Sarimuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui PT SMS.

Masih didalam dakwaan jaksa KPK RI, setidaknya terdapat tiga poin dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Sarimuda.

Poin pertama, pada tahun 2020 terdakwa Sarimuda menerima pembayaran dari pihak vendor PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) atas pekerjaan yang diduga tidak disetorkan ke PT SMS sebesar Rp500 juta.

Kuat dugaan, uang yang diterima dari PT RUBS sebesar Rp500 juta digunakan oleh terdakwa Sarimuda untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

Poin kedua, terdakwa Sarimuda diduga melakukan pengeluaran dana berupa invoice fiktif dari PT SMS sebesar Rp8,2 miliar lebih melalui beberapa tahapan.

Tahap pertama melakukan invoice fiktif pada 1 Maret 2021, yang dicairkan uang dari PT SMS sebesar Rp 1 miliar lebih yang didapat melalui saksi bernama Irwan Septarianto dalam bungkus plastik kresek warna hitam.

Tahap kedua, pengajuan invoice fiktif yang dicairkan terdakwa Sarimuda dari PT SMS sekira pertengahan bulan Maret 2021 senilai Rp447,5 juta.

Tahap ketiga, pengajuan invoice fiktif yang dicairkan terdakwa Sarimuda dari PT SMS yang diterima anak Sarimuda yakni saksi Surya Perdana Wicaksana sebesar Rp872,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: