Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Sidang lanjutan kasus Korupsi angkutan batubara PT SMS, terdakwa Sarimuda membantah adanya invoice fiktif.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

Hal tersebut, diketahui dari sidang pembuktian perkara mendengarkan keterangan lanjutan saksi Direktur Utama PT SMS bernama Adi Trenggana Wirabakti, Senin 18 Maret 2024 lalu.

Majelis hakim diketuai Pitriadi mulanya, menilai keterangan yang diberikan oleh Dirut PT SMS selalu berubah-ubah cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

Dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa Sarimuda ini, majelis hakim pun sempat menegur jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini perlu dikembangkan lebih lanjut.

Sebab, dari keterangan saksi Adi Trenggana majelis hakim menilai banyak keanehan-keanehan terutama terkait pencairan sejumlah uang kegiatan fiktif dari PT SMS.

Terungkap fakta dipersidangan, adanya penandatangan pembayaran tagihan diduga fiktif sebesar Rp10 miliar kepada pihak rekanan PT APS, yang ditandatangi salah satu staf PT SMS bernama Widi.

Akan tetapi, saksi Adi Trenggana membeberkan saat ditanya dan ditunjukkan adanya tanda tangan itu, yang bersangkutan tidak merasa menandatangani pencairan penagihan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik-Direktur PT Alumagada

Keanehan lain, sebut hakim ketua yakni sejumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh PT APS selaku rekaman PT SMS.

"Anehnya, kok tidak pernah melakukan penagihan kepada PT SMS atas sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh PT APS," sebut hakim ketua Pitriadi.

Lalu, ada lagi sejumlah kejanggalan kejanggalan lainnya termasuk besaran uang hasil audit internal oleh PT SMS serta sejumlah penagihan yang hingga saat ini tidak dibayarkan oleh pihak rekanan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai saksi Adi Trenggana sebagai Dirut PT SMS saat ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap sejumlah tagihan-tagihan PT SMS.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: