Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

Hakim menduga Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan pada kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.--

SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, cium adanya keterlibatan pihak lain hingga adanya pencarian uang Rp2,8 miliar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang tak bertuan. Hal ini bikin Dirut PT SMS ketar-ketir.

Hal tersebut, diketahui dari sidang pembuktian perkara mendengarkan keterangan lanjutan saksi Direktur Utama PT SMS bernama Adi Trenggana Wirabakti, Senin 18 Maret 2024.

Majelis hakim diketuai Pitriadi mulanya, menilai keterangan yang diberikan oleh Dirut PT SMS selalu berubah-ubah cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam sidang kasus yang menjerat terdakwa Sarimuda ini, majelis hakim pun sempat menegur jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar kasus ini perlu dikembangkan lebih lanjut.

BACA JUGA:Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

BACA JUGA:Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

Sebab, dari keterangan saksi Adi Trenggana majelis hakim menilai banyak keanehan-keanehan terutama terkait pencairan sejumlah uang kegiatan fiktif dari PT SMS.

Terungkap fakta dipersidangan, adanya penandatangan pembayaran tagihan diduga fiktif sebesar Rp10 miliar kepada pihak rekanan PT APS, yang ditandatangi salah satu staf PT SMS bernama Widi.

Akan tetapi, saksi Adi Trenggana membeberkan saat ditanya dan ditunjukkan adanya tanda tangan itu, yang bersangkutan tidak merasa menandatangani pencairan penagihan.

Keanehan lain, sebut hakim ketua yakni sejumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh PT APS selaku rekaman PT SMS.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

BACA JUGA:Viral! Massa Unjuk Rasa depan Kantor KPK, Tuntut Usut Tuntas Kasus PT SMS

"Anehnya, kok tidak pernah melakukan penagihan kepada PT SMS atas sejumlah pekerjaan yang dilakukan oleh PT APS," sebut hakim ketua Pitriadi.

Lalu, ada lagi sejumlah kejanggalan kejanggalan lainnya termasuk besaran uang hasil audit internal oleh PT SMS serta sejumlah penagihan yang hingga saat ini tidak dibayarkan oleh pihak rekanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: