Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

Jaksa KPK menyiapkan saksi-saksi kasus Sarimuda yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT (SMS) yang berkaitan dengan perkara ini. Foto: Fadli/sumeks.co --

Siap-Siap, Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang tolak eksepsi terdakwa Sarimuda, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menghadirkan saksi kunci.

Hal itu ditegaskan juru bicara KPK RI Ali Fikri melalui siaran pers yang dibagikan Senin 19 Februari 2024.

Dituliskan dalam siaran persnya, bahwa saat ini jaksa KPK RI M Albar Hanafi sedang menyusun pemanggilan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan kasus korupsi angkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Dalam siaran persnya dibeberkan, saksi-saksi yang bakal dipanggil di antaranya para petinggi-petinggi atau pejabat di PT (SMS) yang berkaitan dengan perkara ini.

BACA JUGA:Korupsi Rp18 Miliar, Eks Calon Wako Palembang Sarimuda Didakwa Tersangka Tunggal Oleh KPK, Kok Bisa?

"Saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan selama proses persidangan di antaranya para pejabat di PT SMS," tulis Ali Fikri dalam siaran persnya.

Adapun tujuan dipanggilnya sejumlah pejabat perusahaan BUMD milik Pemprov Sumsel tersebut, adalah untuk pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Sarimuda.

Sebagaimana diketahui, bahhwa terdakwa Sarimuda yang juga eks Calon Wali Kota Palembang dalam perkara ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS saat itu.

Hingga, berdasarkan dakwaan Jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda telah merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Layak untuk ditunggu, siapakah saksi kunci yang yang dimaksudkan dan bakal dihadirkan oleh jaksa KPK RI?

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batu bara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: