Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja
Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: "Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja"--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Dijerat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa dugaan korupsi pengangkutan batubara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda melawan.
Terdakwa Sarimuda menyampaikan pembelaan (pledoi) bahwa dirinya telah dikriminalisasi, dipolitisasi serta didzolimi oleh oknum dengan sengaja agar ia dijerat dengan kasus korupsi.
Hal itu disampaikan terdakwa Sarimuda dimuka persidangan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH dalam agenda pembelaan pribadinya, Selasa 18 Mei 2024.
Disampaikan dalam pledoi pribadinya, bahwa kasus yang menjeratnya saat ini semata-mata merupakan kasus yang dipaksakan, hanya berdasarkan asumsi-asumsi semata sebagaimana disampaikan dalam dakwaan jaksa KPK RI.
BACA JUGA:Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi
BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara
"Adalah jelas tuntutan yang tidak berdasarkan pada fakta-fakta hukum melainkan berdasarkan asumsi-asumsi atau rekaan jaksa penuntut umum saja," ucap Sarimuda dipersidangan.
Dikatakannya, dibalik perkara ini ada oknum-oknum tertentu yang menginginkan dirinya untuk masuk penjara, sehingga jelas menurut Sarimuda suatu bentuk pendzoliman terhadap dirinya.
Menurutnya, apa yang selama ini ia lakukan semasa menjabat sebagai direktur PT SMS adalah semata-mata untuk kepentingan dari PT SMS itu sendiri.
"Bukan untuk kepentingan mencari keuntungan pribadi saya, hal itu sebagaimana telah terbukti pada fakta-fakta persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif
Sarimuda juga mengatakan bahwa dirinya merasa telah dikriminalisasi, karena dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwakan kepada dirinya seorang alias pelaku tunggal.
Apalagi, lanjutnya terjadi kejanggalan yang mana pada saat penyidikan hasil audit BPKP Sumsel menyebutkan kerugian negara Rp15 miliar lebih telah dikembalikan keseluruhannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: