Bambang Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Soot Blowing dari Rp 52 Miliar Menjadi Rp 75 Miliar di PLN

Bambang Akui Setujui Perubahan Anggaran Pengadaan Soot Blowing dari Rp 52 Miliar Menjadi Rp 75 Miliar di PLN

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang melibatkan Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 12 Maret 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, yang melibatkan PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kembali digelar pada Rabu, 12 Maret 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang ini dihadiri oleh tiga terdakwa utama dalam perkara ini, yakni Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH ini mengusung agenda saling bersaksi antara para terdakwa.

Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam.

BACA JUGA:Keberhasilan Sugeng Priyanto, Peternak Lele Sukses di Muara Enim Berkat Dukungan PTBA

BACA JUGA:Tak Sekadar Hobi, Kisah Ibu Rumah Tangga SIBA Rajut yang Sukses Mendatangkan Cuan Berkat Dukungan PTBA

Kasus ini mencuat setelah dugaan adanya mark-up harga dalam pengadaan komponen tersebut, yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Bambang Anggono selaku mantan General Manager PT PLN Sumbagsel mengungkapkan bahwa pada awal tahun 2017, pagu anggaran untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar disetujui oleh pusat.

Namun, sekitar bulan Agustus 2017, harga proyek tersebut mengalami perubahan menjadi Rp 75 miliar. Bambang mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima laporan mengenai perubahan anggaran tersebut dari Budi Widi Asmoro dan mengaku bahwa dirinya memberikan izin untuk proses pengadaan tersebut dengan catatan bahwa harus ada revisi anggaran.

Bambang menegaskan bahwa dia tidak terlibat langsung dalam pemilihan kontraktor dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Budi Widi Asmoro, yang menjabat sebagai Senior Manager Engineering di PT PLN Sumbagsel.

BACA JUGA:Perjuangan Anak Buruh Cuci: Tutia Rahmi Wujudkan Impian dan Angkat Derajat Keluarga dengan Beasiswa PTBA

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu

Ia juga mengungkapkan bahwa Budi kemudian melaporkan bahwa penggantian Soot Blowing diperlukan dan dirinya memberikan persetujuan. Setelah itu, anggaran untuk proyek tersebut disetujui oleh PLN Pusat dan dilanjutkan dengan proses lelang yang akhirnya dimenangkan oleh PT Truba Engineering.

Sementara itu, terdakwa Nehemia Indrajaya, yang merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia, memberikan keterangan mengenai latar belakang keterlibatannya dalam proyek pengadaan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait