Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: "Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja"--

Namun, kata Sarimuda berbeda dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh audit BPK RI membengkak menjadi Rp18 miliar.

Disebutkannya, bahwa fakta persidangan uang selisih senilai Rp2 miliar lebih tersebut telah di bayarkan oleh direktur keuangan saat itu yakni Adi Trenggana yang mantan pejabat BPKP.

BACA JUGA:Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

BACA JUGA:Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

"Yang juga nyatanya dimintakan pertanggung jawaban juga kepada saya, sehingga nilai kerugian negara menjadi Rp18 miliar, sungguh aneh dan dzolim," sebutnya.

Sehingga, lanjut Sarimuda oknum-oknum ini telah membuat sebuah skenario agar dirinya tetap dijebloskan ke penjara dengan status terdakwa tunggal.

Dipersidangan, ia juga mengistilahkan bahwa baik jaksa KPK RI dan BPK RI ini ibarat seorang polisi lalu lintas yang sengaja mencari-cari kesalahan si pengendara.

Sehingga, semua persoalan di PT SMS terkait dirinya menjabat sebagai pimpinan diangkut semua, namun terkait langsung dengan Adi Trenggana terkesan dikesampingkan oleh penyidik KPK RI.

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

BACA JUGA:Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara, Terdakwa Sarimuda: Mohon Doanya Ya!

Iapun menyimpulkan, dari seluruh urai pembelaannya tidak terbukti adanya niat jahat atau mensrea seperti adanya sangkaan invoice fiktif itu tidak benar sebab faktanya ada dan dapat dicairkan.

Masih dalam pledoinya, Sarimuda menyebutkan di PT SMS ada sejumlah hak-hak dirinya sebesar Rp1 miliar lebih yang hingga kini belum dibayarkan oleh PT SMS.

Di akhir pembacaan pledoi pribadinya, terdakwa Sarimuda memohon, agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mengedepankan rasa keadilan buat dirinya.

Mempertimbangkan pembelaan yang diajukan dirinya, bahwa terungkap fakta tidak adanya niat jahat sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum KPK RI.

BACA JUGA:Tegas! Jaksa KPK RI Tolak Nota Keberatan Terdakwa Sarimuda, Sebut Rugikan Negara Rp18 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: