Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

Sidang lanjutan kasus Korupsi angkutan batubara PT SMS, terdakwa Sarimuda membantah adanya invoice fiktif.-Foto: Fadly/Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Lima orang staf dari PT Sriwijaya Mandiri Semesta (SMS) berikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi angkutan batubara yang menjerat terdakwa Ir H Sarimuda.

Adapun lima saksi itu, yakni Anugrah Pratama, Lismawati, Irwan Septianto, Efran Ardes dan Dedi Efendi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, lima saksi dicecar jaksa KPK RI terkait sejumlah tagihan atau invoice PT SMS yang didapat KPK RI sebagai barang bukti.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, ditemukan sejumlah invoice diduga fiktif akan tetapi dalam persidangan lima saksi staf PT SMS tidak mengetahui adanya perihal invoice fiktif sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

BACA JUGA:Terkait Kewenangan, Dirut Aktif PT SMS Disebut-Sebut Saksi Komisaris yang Menjerat Sarimuda, Ada Apa?

Dikonfirmasi Selasa 26 Maret 2024 pada kuasa hukum Sarimuda, Heri Bertus usai sidang menerangkan keterangan saksi dipersidangan terkait invoice itu benar adanya.

Bahwa, kata Heri saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan banyak mengetahui tentang tidak adanya invoice fiktif sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK RI.

Bahkan sebaliknya, lanjut Heri Bertus dikatakan para saksi dipersidangan sebagian besar menerangkan selama terdakwa menjabat banyak mempunyai jasa bagi kemajuan PT SMS.

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa terkait invoice seperti tuduhan jaksa KPK diketahui bahwa Dirut PT SMS saat ini Adi Trenggana pernah membawa seluruh dokumen baik berupa invoice PT APS.

BACA JUGA:Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

"Untuk selanjutnya dokumen itu diserahkan ke KPK dan tidak pernah dikembalikan ke PT SMS, sehingga klien kami berinisiatif membuat ulang invoice yang sebelumnya dibawa Adi Trenggana untuk dijadikan arsip PT SMS," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya dalam pembuktian perkara menjerat terdakwa Sarimuda, majelis hakim Tipikor Palembang cium adanya keterlibatan pihak lain hingga adanya pencarian uang Rp2,8 miliar PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang tak bertuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: