Waduh, Terdakwa Sarimuda Dinilai Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar, Hakim: Itu Diluar Kewajiban!

Waduh, Terdakwa Sarimuda Dinilai Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar, Hakim: Itu Diluar Kewajiban!

Hakim Menilai Terdakwa Sarimuda Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar Atas Pekerjaan Diluar Kewajiban PT SMS--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,-  Waduh, tak hanya memperkaya diri sendiri, majelis hakim Tipikor PALEMBANG menilai terdakwa korupsi angkutan batu bara menjerat mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda ternyata juga turut memperkaya korporasi lainnya.

Korporasi yang dimaksud dalam pertimbangan putusan pidana yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Jumat 8 Juni 2024 kemarin yakni beberapa perusahaan mitra kerja dari PT SMS saat itu.

Diketahui dalam petikan amar putusan yang dibacakan, beberapa perusahaan mitra kerja PT SMS yang disinyalir ikut diuntungkan yakni PT Multi Teknik Mandiri Perkasa (MTMP) sebesar Rp1,5 miliar.

Lalu, PT Alumagada Jaya Mandiri (AJM) sebesar lebih dari Rp1,8 miliar, kemudian PT BKC sebesar Rp3,7 miliar dan menguntungkan PT Emitrako sebesar lebih dari Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung Diharap Jadi Solusi Kemacetan yang Kerap Terjadi di Simpang Angkatan 66

BACA JUGA:Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

"Sehingga jumlah keuntungan yang didapatkan oleh korporasi senilai lebih kurang Rp9 miliar," ucap hakim anggota bacakan pertimbangan vonis pidana terhadap terdakwa Sarimuda.

Tidak hanya itu saja, masih dalam pertimbangan amar putusan pidana terdakwa Sarimuda dinilai terbukti telah melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai aturan hingga merugikan negara.

Diterangkan hakim anggota, dalam pengelolaan keuangan PT SMS terdapat beberapa bukti invoice fiktif senilai Rp8,2 miliar yang dianggap sebagai bagian dari nilai kerugian negara.

"Serta ada beberapa pembayaran PT SMS oleh terdawa Sarimuda kepada mitra kerja sebesar Rp3,7 miliar untuk pekerjaan diluar kewajiban dari PT SMS itu sendiri," urai hakim anggota saat itu.

BACA JUGA:Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Sarimuda Sebut Vonis Hakim Kontradiktif

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Sarimuda: Saya Dikriminalisasi dan Didzolimi, Sangkaan Korupsi Hanya Asumsi Saja

Oleh sebab itu, majelis hakim Tipikor Palembang menilai bahwa perbuatan terdakwa Sarimuda telah memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua Jaksa KPK RI.

Yakni, terdakwa Sarimuda dinilai telah melanggar dalam ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: