Waduh, Terdakwa Sarimuda Dinilai Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar, Hakim: Itu Diluar Kewajiban!

Waduh, Terdakwa Sarimuda Dinilai Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar, Hakim: Itu Diluar Kewajiban!

Hakim Menilai Terdakwa Sarimuda Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar Atas Pekerjaan Diluar Kewajiban PT SMS--

BACA JUGA:Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Disertijab, Kapolrestabes Palembang: Segera Berikan Kontribusi Nyata

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

BACA JUGA:Sarimuda Makin Tersudut, Saksi Ini Sebut PT SMS Tidak Pernah Berikan Keuntungan kepada Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Perbuatan tersangka dimaksud tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: