Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi

Sebut Kewenangan Eks Dirut PT SMS Bukan Untuk Pribadi, Penasihat Hukum Sarimuda Segera Susun Pledoi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sarimuda, terdakwa kasus dugaan korupsi angkutan batu bara PT SMS dituntut pidana oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas ancaman pidana itu, Sarimuda melalui tim penasihat hukumnya segera menyusun nota pembelaan alias pledoi baik secara lisan maupun tertulis dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Salah satu penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo menanggapi tuntutan pidana itu mengaku sangat tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK RI.

"Diantara yakni jaksa KPK menganggap klien kami ini terbukti di Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang disebut penyalahgunaan kewenangan," kata Heribertus dikonfirmasi menanggapi tuntutan pidana Sarimuda, Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Ia menanggapinya bahwa kewenangan yang dimaksudkan oleh jaksa KPK itu yang mana apakah melawan hukum atau tidak, sudah jelas dalam fakta persidangan adalah hal yang sebaliknya tidak seperti kata jaksa KPK.

Diterangkannya, bahwa jaksa KPK berpendapat seperti memperbaiki jalan lalu pemasangan lampu hingga sewa alat berat saat menyediakan jalur khusus untuk pengangkutan batubara.

Serta, lanjut Heribertus dalam pertimbangan-pertimbangan tuntutan pidana yang dibacakan ada bagian yang dianggap terpotong dari fakta sebenarnya dipersidangan.

Menurut Heribertus, faktanya justru jika beberapa hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa Sarimuda justru akan merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi PT SMS Berlanjut, Terdakwa Sarimuda Bantah Adanya Invoice Fiktif

BACA JUGA:Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

Dikatakannya, bahwa dalam hal ini bukan penyalahgunaan kewenangan melainkan terdakwa Sarimuda mengambil kebijakan untuk mengatasi sejumlah kendala yang terjadi dilapangan untuk usaha pengangkutan batubara.

"Itulah yang dia sebagai direktur menggunakan kebijakannya atau kewenangannya untuk menyelamatkan gitu bukan untuk merugikan. Karena kalau dia tidak berbuat untuk melakukan perbaikan perbaikan itu justru PT SMS yang akan rugi," tuturnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: