KPK Kembali Geledah Kantor PT SMS, Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

KPK Kembali Geledah Kantor PT SMS, Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara

Kantor PT SMS kembali digeledah Tim Penyidik KPK RI.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), terus diusut Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) RI.

Pada Senin 27 Februari 2023, penyidik KPK RI diam-diam kembali menggeledah kantor PT SMS yang beralamat di Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam rilis yang dibagikan Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, Selasa, 28 Februari 2023, dari penggeledahan tersebut turut diamankan beberapa dokumen dan alat elektronik.

"Dokumen dan alat elektronik diduga berkaitan dengan kerjasama pengangkutan batubara milik Pemprov Sumsel," tulis Ali Fikri, dalam siaran persnya.

BACA JUGA:Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Sarimuda Mundur, Direktur PT SMS dari Intern

Terhadap dokumen dan alat elektronik tersebut, masih akan dilakukan analisa lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada pihak-pihak saksi, guna melengkapi berkas perkara dalam penyidikan.

Jubir KPK RI Ali Fikri berharap dalam upaya penyidikan mengumpulkan alat bukti, para pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan menerangkan dengan benar terkait kasus yang saat ini didalami penyidik KPK RI.

Informasi yang dihimpun, KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti sejalan dengan itu. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. 

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sidak PT SMS Farm Lorok, Tim Soroti Limbah Ayam Mati

BACA JUGA:Pertanyakan Laporan Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Sumatera Selatan yang Dilaporkan 2 Tahun Lalu

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terang Ali dikonfirmasi beberapa waktu lalu.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: