Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

Minta Penyidik Jangan Tebang Pilih, Pengacara Tersangka Korupsi Mafia Tanah Ini Cium Keterlibatan Pihak Lain

Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Nesti Wibowo, tersangka kasus mafia tanah asrama mahasiswa di Jogja. Pengacaa meminta penetapan dan penahanan tersebut jangan tebang pilih.--

SUMEKS.CO - Menanggapi soal penahanan kiennya, Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Nesti Wibowo akhirnya angkat bicara dan menilai penetapan dan penahanan tersebut jangan tebang pilih.

Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, resmi menahan satu tersangka baru dalam lingkaran kasus korupsi penjualan aset Yayasan oleh mafia tanah di Jogjakarta bernama Nesti Wibowo.

Dikonfirmasi Jumat 22 Maret 2024, Rizal menyebutkan bahwa kliennya merupakan petugas BPN Kota Jogjakarta yang bertugas membuat sertifikat kepemilikan tanah dari seseorang bernama Maman.

Diceritakannya, saat itu pengurus Yayasan datang menemui kliennya untuk membuat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sertifikat asrama yang ada di Jogjakarta.

BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta

BACA JUGA:Diperiksa 4 Jam Lebih, Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta Dibredel Pertanyaan Terkait Kasus Penjualan Aset

"Berdasarkan keterangan klien, bahwa saat itu kenal dengan pengurus yayasan yang lama bernama Maman sebelum dinyatakan meninggal dunia, saat mengurus BPHTB dan Sertifikat Asrama," kata Rizal.

Dan saat itu juga, lanjut Rizal tersangka Nesti Wibowo dititipkan sejumlah uang senilai Rp500 juta oleh Maman untuk pembayaran pajak atau BPHTB.

Singkatnya, kata Rizal karena naik ke tahap penyidikan maka uang Rp500 juta itu kemudian diambil kembali oleh Maman sebesar Rp350 juta.

"Sehingga sisa uang Rp150 juta masih dititipkan kepada klien kami," ujar Rizal.

BACA JUGA:Kejari Ungkap Mafia Tanah Hutan Lindung Pagar Alam, Pelakunya 3 Oknum ASN BPN, Sontoloyo!

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Namun, kata Rizal uang yang dititipkan kepada kliennya itu justru dianggap uang untuk memperlancar aksi mafia sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

Oleh sebab itulah, masih kata Rizal karena naik ketahap penyidikan kliennya punya itikad baik dengan berencana akan mengembalikan uang Rp150 juta yang dititipkan oleh Maman sebelum dinyatakan meninggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: