Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus terpidana kasus penipuan DPO Kejati Sumbar yang telah diburon selama 5 tahun.--
Dikatakannya, bahwa terpidana Yeni Verawati menurut identitasnya memang merupakan warga di Desa Talang Nanas Kabupaten Pali yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Saat penangkapan sendiri, kata Ridho berjalan kondusif sebab pihak keluarga dari terpidana Yeni Verawati juga sangat kooperatif.
Lebih lanjut dikatakan Ridho, selanjutnya terpidana Yeni Verawati akan segera dilakukan eksekusi penahanan guna menjalani putusan pidana di Lapas yang berada di wilayah hukum Kejati Sumatera Barat.
Ia mengucapkan terima kasih, khususnya kepada pihak keluarga terpidana yang cukup kooperatif guna membantu kelancaran saat penangkapan DPO.
Sebelum digiring menuju mobil tahanan, terpidana Yeni Verawati mengaku bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan tidak dilakukan penahanan.
"Hanya tahanan kota saja pak," ungkap terpidana Yeni Verawati.
Masih diungkapkannya, pada saat itu iya juga telah melakukan upaya hukum banding hingga tingkat kasasi atas vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
"Namun saya tidak tahu terakhir putusan kasasinya seperti apa, saya sudah ada di Pali kurang lebih 4 tahunan pak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: