Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel

Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aksi pelarian Heriyanto, terpidana kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah Toyota Alphard, akhirnya terhenti setelah 11 tahun bersembunyi.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil meringkusnya pada Rabu malam 13 Agustus 2025 di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima pada Kamis 14 Agustus 2025 Heriyanto diringkus sekitar pukul 21.35 WIB saat berada di parkiran salah satu minimarket.

Penangkapan ini menjadi akhir dari statusnya sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sejak 2014.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Buronan Kasus Lakalantas Asal Ogan Ilir

BACA JUGA:Memperingati HUT Pengayoman ke-80, Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Kasus yang menjerat Heriyanto bermula pada tahun 2014, ketika ia bersama rekannya, Emil Zafata, terlibat dalam penggelapan BPKB mobil Alphard milik korban, H Lukman Hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, majelis hakim memutuskan Heriyanto terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.


Heriyanto DPO 11 tahun kasus penggelapan BPKB Alphard diringkus tim tabur Kejati Sumsel--

Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, sebelum menjalani hukuman, ia menghilang dan menjadi buronan selama lebih dari satu dekade.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak berlangsung mulus.

Tim Tabur sempat mendapat perlawanan dari Heriyanto ketika hendak diamankan.

"Bermula pada Selasa 12 Agustus 2025, kami menerima informasi bahwa DPO Heriyanto berada di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Tim melakukan pemantauan terlebih dahulu untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan," jelas Totok.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tabur Bunga di Pesisir Sungai Musi, Hormati Jasa Pahlawan Kemanusiaan Maritim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait