Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023

Terungkap! Ini Tampang dan Modus Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023

Bambang Gusryadi (Kiri), Mirdayani (Kanan) Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin yang jadi tersangka Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Banyuasin 2022-2023.--

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh tersangan dari kas KORPRI Banyuasin

BACA JUGA:Mantan Kasi Pidsus Kejari Palembang Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Oknum ASN Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Dua Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi memakai rompi merah keramat, sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Periode Desember 2022- September 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada bidang Pidsus telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp342 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dilakukan penahanan sementara guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Oknum Notaris Jogjakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Rp10 Miliar, Kuasa Hukum: Terburu-buru!

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi

Hal itu, dibenarkan Kepala Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis 14 Maret 2024 sore.

"Benar, pada hari ini kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin," sebut Kasi Pidsus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: