Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab
Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH akui lambannya penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co--
BACA JUGA:Pasar Cinde Terbengkalai 6 Tahun Siapa yang Paling Bertanggungjawab, Hallo Penyidik Kejati?
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda tepatnya pada tahun 2019, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang bakal diisi oleh para pedagang asli Pasar Cinde menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.
Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
Kerugian mereka lumayan besar berkisar Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.
Hingga kini polemik tersebut masih terus terjadi dan masih belum ada kejelasan dari Kontraktor Pelaksana terkait keberlangsungan pembangunan Pasar Cinde atau Aldiron Plaza tersebut.
Hingga kini, Pasar Cinde yang termasuk dalam situs sejarah seperti hanya tinggal nama saja.
Hampir 7 tahun ini, kondisinya sangat memperihatinkan hanya berdiri beberapa tiang dan telah ditumbuhi rumput ilalang setinggi orang dewasa.
Kondisi tersebut diperparah dengan menumpuknya air pada bagian belakang proyek terbengkalai ini.
Para pedagang Pasar Cinde mengungkapkan agar pembangunan Pasar Cinde untuk tetap dilanjutkan saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: