Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

Kejati Sumsel Akui Lambannya Penanganan Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Aspidsus Sebut Banyak Faktor Penyebab

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH akui lambannya penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny SH MH akui penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang lamban.

Menurut Aspidsus, lambannya penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang ini disebabkan oleh beberapa faktor.

"Meski begitu, penanganan penyidikan perkara dugaan korupsi untuk Pasar Cinde hingga kini masih berlangsung, meski dirasa cukup lamban dalam menangani perkaranya," ucap Aspidsus diwawancarai Kamis 7 Maret 2024.

Diterangkan Aspidsus, beberapa faktor yang menjadi penyebab lambannya penanganan perkara lantaran kurangnya personel yang saat ini dimiliki Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Mangkrak Hampir 7 Tahun, Penyidikan Kasus Pasar Cinde Masih Belum Temui Titik Terang, Ada Apa?

Sebagai contoh, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang menangani perkara korupsi Pasar Cinde Palembang juga menangani perkara lainnya sehingga fokusnya terpecah-pecah.

Apalagi, lanjut Aspidsus saat ini Kejati Sumsel sedang giat-giatnya banyak menangani perkaranya yang berfokus pada pengembalian keuangan negara.

"Jadi harap bersabar ya, meski sedikit lambat penanganan perkara masih terus dilakukan penyidikan," singkatnya.

Ditegaskan juga sebelumnya oleh Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH beberapa waktu lalu penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak ini menjadi tunggakan perkara Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Penyidik Kejati Sumsel Panggil Mantan Sekda Kota Palembang, Siapa Dia?

Menurut Kajati, tunggakan penyidikan Pasar Cinde tersebut disebabkan saat ini pihaknya sedang fokus dengan penanganan perkara korupsi terutama pada sektor pendapatan negara.

“Untuk Pasar Cinde masih tahap penyidikan umum, dan perkara tersebut betul adalah tunggakan kasus, karena ada pergeseran dan fokus menangani perkara pada sektor pendapatan negara," ucap Kajati Sumsel saat temu awak media pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: