Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan meski penahanan dua tersangka, pihaknya terus kebut penyidikan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta senilai Rp10 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta dengan kerugian negara Rp10 miliar, dipastikan terus dikebut Pidsus Kejati Sumsel.

Meski Senin, 26 Februari 2024 malam Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kuasa penjual aset bernama Zurike Takada (ZT) dan Etim Mulyati (EM).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, sejauh ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 26 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dari saksi-saksi tersebut juga termasuk dua tersangka yang telah dilakukan penahanan malam ini," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

Adapun jumlah tersangka dalam penyidikan kasus ini, kata Vanny adala lima orang tersangka, hanya saja dua tersangka lainnya sudah meninggal dunia dan satu tersangka lagi berinisial DK masih belum dilakukan penahanan.

Disinggung alasan mengapa tersangka DK belum dilakukan penahanan, didampingi ketua Tim penyidik Suyanto SH MH Vanny menerangkan masih dalam proses penyidikan lebih mendalam.

"Akan diinformasikan nantinya, apabila ada update terbaru mengenai tersangka lainnya itu," sebutnya.

Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, lebih lanjut dikatakan Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah melakukan giat geledah sita dibeberapa lokasi.

BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus Korupsi Asrama Jogja, Kepala BPKAD Sumsel: Cuma Diskusi Bae!

Termasuk diantaranya, kata Vanny yakni menggeledah rumah salah satu tersangka di Komplek Polygon dan di Jalan Depaten Lama Palembang 

Sementara itu, lanjutnya untuk nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka berdasarkan laporan yakni senilai Rp10 miliar.

Akibatnya, dua tersangka yang telah dilakukan penahanan tersebut disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dari informasi yang dihimpun, satu tersangka lainnya berinisial DK diduga berprofesi sebagai notaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: