Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan meski penahanan dua tersangka, pihaknya terus kebut penyidikan korupsi penjualan aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta senilai Rp10 miliar. Foto: Fadli/sumeks.co--
Kedua tersangka, saat ini dilakukan penahanan 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan sekaligus melengkapi materi penyidikan dan menguatkan alat bukti.
Kedua tersangka, dilakukan penahanan di Lembaga pemasyarakatan Perempuan (LPP) Merdeka Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: