Pelaku yang Tembak Pengendara Wanita di Jalan Abusamah Ditangkap, Sudah Beraksi Curanmor di 11 Tempat

Pelaku yang Tembak Pengendara Wanita di Jalan Abusamah Ditangkap, Sudah Beraksi Curanmor di 11 Tempat

Seorang pelaku yang diamankan yakni Dandi Rangkuti, warga Jalan Lebak Murni Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah seorang pelaku penembakan pengendara perempuan di Kota Palembang beberapa waktu lalu ditangkap Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 6 Juli 2025.

Dimana, seorang pengendara perempuan yang mengendarai sepeda motor, yakni Nurul (23) tertembak pada bagian kaki di Jalan RA Abusamah tepatnya depan Salon D'Cia Kecamatan Sukarami Palembang pada Rabu 30 Juli 2025, sekira pukul 11.58 WIB.

Seorang pelaku yang diamankan yakni Dandi Rangkuti, warga Jalan Lebak Murni Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako Palembang tanpa perlawanan dikediamannya, Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

Sementara, seorang tersangka lainnya, yakni pelaku DS masih diburu pihak kepolisian yang berstatus DPO.

BACA JUGA:Rekor Mentereng 10 TKP Pelaku Curanmor Berjaket Ojol, Tembak Korban Pada Aksi Terakhir

BACA JUGA:HOT NEWS, Pelaku Curanmor Tembak Wanita di Jalan Abusamah Palembang Ditangkap

Sebelum peristiwa Curanmor yang tertembaknya seorang wanita, kedua spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor ini telah beraksi di 11 TKP lainnya.

"Ya, Benar seorang pelaku Curanmor yang beraksi di Jalan Abusamah hingga menyebabkan seorang pengendara wanita tertembak sudah kita amankan. Saat ini masih pengembangan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, Rabu 6 Agustus 2025.

Selain mengamankan pelaku, terang Andrie tersebut pihaknya juga mengamankan dua unit motor milik pelaku beserta helm dan juga kaos milik pelaku. 

Adapun untuk senjata api rakitan (Senpira) yang digunakan pelaku dan satu unit motor milik korban masih proses pencarian anggota di lapangan.

BACA JUGA:Tampang Pelaku Curanmor Pakai Jaket Ojol di Palembang, Kamu Mengenali Wajahnya? Ada Imbalan!

BACA JUGA:Hunting Saat Hujan, Motor Digembok Dalam Pagar Digasak 2 Pelaku Curanmor

Oleh karena itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

Selain melakukan aksinya di depan Salon D'Cia tersebut, masih kata Andrie, pelaku ini tercatat sudah melakukan aksinya di 11 TKP berbeda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait